User Tools

Site Tools


faq:2022:07:26:000173239_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya terkait dengan pemberian uang perjalanan dinas kepada staff secara perdiem, apakah atas pemberian uang perjalanan dinas tersebut menjadi objek PPh 21 bagi penerima?


Jawaban

pm, sudah di gali ini perjalanan dinas prusahaan swasta, jika di berikan dalam bentuk tunjuangan/cash hrusnya bisa jadi penambah ph bruto

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C T᠎ G​ P P
M M G R᠎ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R K R B R
 
faq/2022/07/26/000173239_1234.txt · Last modified: (external edit)