faq:2022:07:26:000173239_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya terkait dengan pemberian uang perjalanan dinas kepada staff secara perdiem, apakah atas pemberian uang perjalanan dinas tersebut menjadi objek PPh 21 bagi penerima?
Jawaban
pm, sudah di gali ini perjalanan dinas prusahaan swasta, jika di berikan dalam bentuk tunjuangan/cash hrusnya bisa jadi penambah ph bruto
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000173239_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion