faq:2022:07:26:000173211_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan saya bertransaksi dgn perusahaan di kawasan berikat, fp 070, tetapi perusahaan tsb memnita ditambahkan keterangan PPN tidak dipungut berdasarkan PMK No.65/04/2021 apakah dibenarkan?
Jawaban
apabila sudah disinkron kode cap, sesuaikan dengan kode cap yang ada di aplikasi efakturnya. untuk kode cap terkait K Berikat, bisa dipilih yang no 2 daftar kode cap faktur pajak
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000173211_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion