User Tools

Site Tools


faq:2022:07:26:000173183_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min kalo kita ekspor barang menggunakan jasa pengiriman barang apakah kita harus membuatkan faktur pajak atas ekspor barang tersebut?


Jawaban

sesuai per 16 2021, pasal 2, Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang dipersamakan seperti faktur pajak ; jadi jika kakak sudah membuat peb yg mencantumkan identitas pemilik, tidak perlu buat faktur pajak.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S O M I H
D R N Y B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C S T Y U
 
faq/2022/07/26/000173183_1234.txt · Last modified: (external edit)