faq:2022:07:26:000173182_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#28Q: Wajib Pajak ada kendala dalam memposting SPT di e-Faktur, notifikasinya “Sebelum melakukan posting SPT, anda harus melengkapi Profil PKP terlebih dahulu untuk melengkapi data SPT”. Semua arahan sudah dilakukan. Apakah ada solusi lainnya?
Jawaban
WP closed
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000173182_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion