faq:2022:07:26:000173163_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A gabung dengan PT B. PT A nya ilang, jadi PT B. kalo dikemudian hari ada fp masukan atas PT A gimana ? bisa dikreditkan PT B ?
Jawaban
gak bisa karena udah instansi yg berbeda. sebelum merger diselesaikan PPN nya. kalo di kemudian hari ada faktur, harus atas nama PT B nya
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000173163_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion