faq:2022:07:26:000173157_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila pinjaman tanpa bunga oleh pemegang saham OP tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 PP 94/2010, jadinya pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Berarti ini dikenakan PPh-nya atas pembayaran bunganya kan ya, mas/mbak? PPh 23, lalu yang potong si WP Badannya?
Jawaban
Betul atas bunganya aja dan pakai mekanisme yg mengatur terkait PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000173157_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion