faq:2022:07:26:000173139_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dear Informasi Pajak Ijin konfirmasi untuk jika kita menjual sejenis lawson, yang menyediakan makanan dan minuman disertai pembelanjaan supermarket lainnya Apakah makanan dan minuman yang kita jual dikenakan PB1 atau PPN berdasarkan PMK/70/PMK.03/2022 Terimakasih mas/mba, untuk ketentuan ini apakah dijawab normatif sesuai padal 2 dan 4 pmk 70/2022? sepanjang memenuhi ketentuan pada pasal tersebut, maka bukan objek ppn dan dikenakan pb1?
Jawaban
Boleh kok mba dijawab normtif sesuai pasal 2 dan 4 pmk tsb. digarisbawahi “yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah”
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000173139_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion