faq:2022:07:26:000173128_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wajib pajak OP tidak lapor SPT sudah 4 tahun karena tidak ada penghasilan, jika ingin mengajukan NE apakah harus lapor SPT dahulu?
Jawaban
Di PMK 243/2014 memang ada pengecualian kewajiban lapor SPT untuk WP OP dengan penghasilan tertentu, jika dia termasuk kategori ini secara ketentuan memang tidak wajib lapor SPT, namun jika ingin mengajukan permohonan NE ini alangkah baiknya konfirmasi ke KPP juga terkait kewajiban pelaporan SPT-nya
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000173128_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion