faq:2022:07:26:000173104_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada kekurangan setor PPN JLN, masih 10% harusnya 11%, apakah wp bayar lagi sesuai nominal sesuai dan pbk pembayaran yang lama, atau bisa setor kekurangannya aja ?
Jawaban
Amannya bisa setor ulang sesuai jumlah sebenarnya, yang sudah disetor bisa di pbk atau pengembalian pmk 187/2015. Jika wp bayar selisihnya maka secara aplikasi wp akan input 2 kali, dan harus memecah DPP nya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000173104_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion