faq:2022:07:26:000173083_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Nota pembatalan jasa tenaga kerja tp dpp nya tidak sesuai (penyerahan setelah 1 april)
Jawaban
<WRAP> Diinformasikan bahwa sesuai pasal 16B uu ppn sttd uu hpp, jasa tenaga kerja termasuk jasa yg diberikan fasilitas dibebaskan, disarankan untuk menunggu aturan turunan untuk teknis lebih detailnya.. kita sampaikan ketentuan bds uu hpp tsb dan ketentuan terkait nota pembatalan sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000173083_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion