faq:2022:07:26:000173056_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas, mba mau nanya, PMK 18-2021 Pasal 6 ayat 1 : WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia tidak dikenai PPh di Indonesia. Nah yang dimaksud di pasal 3 itu untuk jadi SPLN harus ada sket wni, kalau sket wni nya belum ada dan statusnya dia udah ne, apakah tetap harus lapor spt, mas/mba? Karena kondisi realnya dia ada penghasilan?
Jawaban
utk kasus ini di cek dulu memnuhi pasal 5 ayat 5 pmk 18 ga, karna jika 5 ayat 5 tidak dilakukan, bisa masuk ke pasal 6 ayat 3 pmk 18
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000173056_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion