faq:2022:07:26:000173054_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk format perekaman nomor PEB adalah Nomor PEB#Nomor AJU. DPP diisi sesuai dengan nilai ekspor yang tercantum dalam PEB. Dpp nya harus dalam bentuk rupiah kan min? mohon dibantu mas/mba apakah ada mengikuti yang di PEB saja?
Jawaban
Untuk FP dikonversi ke rupiah yo menggunakan kurs KMK saat pembuatan FP. Dasarnya bisa diliat di lampiran PER-03/2022 huruf C angka 13
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000173054_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion