faq:2022:07:26:000173053_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Cabang yang pusatnya di madya apakah langsung pemusatan?
Jawaban
Iya, sesuai per 07/2020 pasal 5 ayat 1 b bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat, kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas seluruh Cabang, termasuk Cabang yang terdaftar pada KPP Madya lain, dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar; atau 2. dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Cabang dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun Wajib Pajak dengan NPWP Pusatnya tidak terdaftar pada KPP BKM, kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM dilaksanakan pada KPP Madya dimaksud hanya atas Wajib Pajak dengan NPWP Cabang tersebut.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000173053_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion