faq:2022:07:26:000173029_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo misalnya NPWP nya sudh dihapus di september. pakai NPWP baru, ke SPT tahunan itu hanya atas NPWP itu kan?
Jawaban
seharusnya begitu karena kewajiban perpajakan suami sudah selesai dengan dihapuskannya NPWP tadi, dan jika memang ada pajak yang masih harus dibayar akan diterbitkan SKP atas kekurangan tadi. bisa konfirmasi kembali ke KPP untuk penegasan
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000173029_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion