faq:2022:07:26:000172987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau SPLN dari terus mau balik ke indonesia dan mau mebuat NPWP? Penghasilan sebelumnya gimana
Jawaban
Kalau merupakan SPLN dan tidak mendapatkan penghasilan di Indonesia maka tidak dipajaki di Indonesia. Namun setelah menjadi WPDN maka penghasilan dari dalam dan luar negeri
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000172987_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion