User Tools

Site Tools


faq:2022:07:26:000172944_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk sekolah swasta yang bertransaksi menggunakan dana bos untuk pemotongan PPh 23nya apakah menggunakan NPWP Dinas Pendidikan sebagai pemberi dana BOS atau memakai NPWP sekolah langsung ya? https://twitter.com/ChaAdhana/status/1551752935964803072


Jawaban

mba boleh dikonfirmasi ya, untuk PPh Pasal 23 ini apakah transaksinya sesuai angka 8 huruf d. SE-02/2006, yakni terkait untuk membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang pelaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah? Jika iyaa, maka semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS (dalam hal ini sekolah swasta tsb) yang membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah harus memotong PPh Pasal 23.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Z P​ M D
F V B L W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Y I U T
 
faq/2022/07/26/000172944_1234.txt · Last modified: (external edit)