faq:2022:07:26:000172916_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penghasilan dokter di pasal 10 per-16/2016 itu bruto setelah dikurangi atau bagaimana?
Jawaban
Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud pada angka IV.1 dan angka IV.2 adalah dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000172916_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion