faq:2022:07:26:000172910_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q: @kring_pajak penghasilan yang diterima oleh bukan subyek pajak apakah dipotong PPH ? mas/mba apakah ketentuan di Pasal 1 UU PPh sudah cukup menjawab (Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak) atau bagaimana ya? terima kasih https://twitter.com/endog_minthi/status/1551760254933041153
Jawaban
#23A: Iya betul mbak, penghasilan yang diterima oleh Bukan Subjek Pajak tidak dikenakan pajak penghasilan ya, pakai pasal 1 boleh. Terkait subjek pajak diatur lebih lanjut di pasal 2 dan 3 UU PPh-HPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000172910_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion