faq:2022:07:26:000172907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#44Q: saya ingin bertanya jika ada tunjangan pendidikan anak direktur, tunjangan ksehatan keluarga direktur apakah dipotong PPh 21 dan secara fiskal apakah bisa dibiayakan?
Jawaban
#44A: PM, bentuknya tunjangan maka masuk perhitungan bruto PPh 21 nya. Untuk biaya fiskal dijelaskan pasal 9 ayat 1 huruf B.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000172907_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion