User Tools

Site Tools


faq:2022:07:26:000172907_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#44Q: saya ingin bertanya jika ada tunjangan pendidikan anak direktur, tunjangan ksehatan keluarga direktur apakah dipotong PPh 21 dan secara fiskal apakah bisa dibiayakan?


Jawaban

#44A: PM, bentuknya tunjangan maka masuk perhitungan bruto PPh 21 nya. Untuk biaya fiskal dijelaskan pasal 9 ayat 1 huruf B.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M F A B G
M᠎ G O G M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Z J R Y
 
faq/2022/07/26/000172907_1234.txt · Last modified: (external edit)