faq:2022:07:26:000172897_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ingin bertanya terkait dengan terkait dengan pembuatan SPT PPh Orang Pribadi ekspatriat, dimana pada saat pembuatan SPT Kami menggunakan Form 1770-S Namun pada saat pelaporan tidak ada attachment untuk melampirkan Lampiran2, apakah tidak apa2 kami melaporkan tanpa lampiran?
Jawaban
untuk wp yang mempunyai bukti potong A1 dan/atau lampiran IV tidak tetap bisa menggunakan 1770S. di e-form tidak perlu melampirkan dokumen kecuali kalo muncul LB.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000172897_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion