User Tools

Site Tools


faq:2022:07:26:000172893_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#20Q selamat pagi Bapak/Ibu saya Darlene, mohon informasinya saya ada kekurangan mungut PPN yang seharusnya 11% ternyata saya hanya mungut 10% atas PPNJLN, untuk kekurangan bayar yang 1% apakah bisa dibuatkan billingnya dan dibayar? kemudian atas keterlambatan bayar tersebut berapa persen denda atau sanksi yang saya harus tanggung? sebagai tambahan bahwa PPNJLN yang kurang bayar tersebut terjadi di masa Mei 2022


Jawaban

#20A: Ralat, disetor selisih 1% nya. Nanti perekaman di eFaktur desktop jadi ada 2 Dok. Lain PM.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R F M C Z
R H M I E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E T X R H
 
faq/2022/07/26/000172893_1234.txt · Last modified: (external edit)