User Tools

Site Tools


faq:2022:07:26:000172891_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ijin bertanya mas/mba, saya ingin bertanya terkait dengan BPHTB, jadi perusahan memiliki 2 pencatatan bu. yang pertama atas BPHTB dibebankan secara terpisah, yang kedua BPHTB pencatatannya masuk ke harga perolehan tanah. kalau dari sisi perpajakan lebih prefer yang mana ya dari segi biaya fiskalnya?


Jawaban

jika memenuhi pasal 11 UU PPh sdttd UU Harmoni, mak bisa dibiayakan melalui amortisasi/penyusutan. selain itu, bisa juga dibiayakan dalam penghitungan PKP sesuai dengan pasal 6 UU PPh sdttd UU Harmoni.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A R V Q I
Q​ M Q S K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V M G Q L
 
faq/2022/07/26/000172891_1234.txt · Last modified: (external edit)