faq:2022:07:26:000172891_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya mas/mba, saya ingin bertanya terkait dengan BPHTB, jadi perusahan memiliki 2 pencatatan bu. yang pertama atas BPHTB dibebankan secara terpisah, yang kedua BPHTB pencatatannya masuk ke harga perolehan tanah. kalau dari sisi perpajakan lebih prefer yang mana ya dari segi biaya fiskalnya?
Jawaban
jika memenuhi pasal 11 UU PPh sdttd UU Harmoni, mak bisa dibiayakan melalui amortisasi/penyusutan. selain itu, bisa juga dibiayakan dalam penghitungan PKP sesuai dengan pasal 6 UU PPh sdttd UU Harmoni.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000172891_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion