faq:2022:07:26:000172887_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19Q : perusahaan membeli properti dari pemerintah, dan harus menyetorkan PPN, tp kami bukan PKP.. bgmana cara menyetor dan melaporkan ppn ny ya kak? Apakah hanya melakukan pembayaran ppn tanpa perlu dilaporkan kak? memastikan, kalau wp non pkp beli barang di pemerintah, harusnya kan ga ada pemotongan ppn ya mas/mba?
Jawaban
#19A pihak yg menerbitkan faktur adalah pihak yg mengalihkan BKP/JKP mbaa (Pasal 2 ayat 1 PER 03 2022) bisa digali dulu, apakah IP tsb dikukuhkan sebagai PKP?
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000172887_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion