User Tools

Site Tools


faq:2022:07:26:000172887_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#19Q : perusahaan membeli properti dari pemerintah, dan harus menyetorkan PPN, tp kami bukan PKP.. bgmana cara menyetor dan melaporkan ppn ny ya kak? Apakah hanya melakukan pembayaran ppn tanpa perlu dilaporkan kak? memastikan, kalau wp non pkp beli barang di pemerintah, harusnya kan ga ada pemotongan ppn ya mas/mba?


Jawaban

#19A pihak yg menerbitkan faktur adalah pihak yg mengalihkan BKP/JKP mbaa (Pasal 2 ayat 1 PER 03 2022) bisa digali dulu, apakah IP tsb dikukuhkan sebagai PKP?

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Y F B U
V R A O T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q I A O U
 
faq/2022/07/26/000172887_1234.txt · Last modified: (external edit)