User Tools

Site Tools


faq:2022:07:26:000172876_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas mbak perusahaan kami baru berdiri 2021.untuk PPH badannya bagaimana yah pak? apakah menggunakan PP23/ atau menggunakan pasal 31 E? Untuk saat ini WP sudah PKP di 2022, sampai saat ini blm ada omset. PKP dikarenakan lawan transaksi meminta syarat PKP. bagaimana prosedur pembuatan SPT Badannya untuk 2022?


Jawaban

kalau wp omsetnya masih dibawah 4,8M dan tidak memilih menggunakan tarif umum maka bisa saja menggunakan PP 23 asalakan usaha atau jasa yg dilakukan memenuhi ketentuan PP 23. namun apabila wp memilih menggunakan tarif umum maka tidak boleh menggunakan pp 23 tapi menggunakan tarif umum. pembuatan spt badannya tahun 2021 atau 2022 ? kalau 2022 kan masih berjalan jd disampaikan maks 4 bulan setelah tahun pajak berakhir kalau spt badan 2021 kan maks april tahun ini, kalau blm dilaporkan silakan bisa dibuat sesuai keadaan kondisi pembukuan wp sebenarnya.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I D Y P P
W T W G M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S O W W V
 
faq/2022/07/26/000172876_1234.txt · Last modified: (external edit)