faq:2022:07:26:000172869_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai mekanisme pembuatan faktur pajak atas transaksi jual mobil bekas. Jadi PT A Jual Mobil bekas, pada invoice di cantumkan harga mobil bekas 70jt, adm fee 2jt dan management fee 1jt, pertanyaannya bagaimana cara tarif PPNnya?
Jawaban
untuk tarif PPN ini sesuai ketentuan umum yaitu 11%, untuk DPP nya adalah nilai penjualannya. pastikan adm fee dan management fee ini apakah masuk unsur nilai jual mobilnya atau ada jasa yg diberikan lain dr penjual, wp off saat digali
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000172869_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion