faq:2022:07:26:000172864_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi, PPBTT (pemasukan bukan penyerahan) jika mau diperpanjang bisa tidak ya? peralihan ke PPBJ nya bagaimana?
Jawaban
tidak ada istilah perpanjangan atas transaksi PPBTT. sesuai ketentuan lama yaitu di pmk 171 th 2017 apabila dalam jangka waktu barang tidak dikeluarkan maka wp harus melunasi PPNnya. kalau sesuai ketentuan baru apabila ada transaksi tertentu, wp harus mendapatkan PPBJ terlebih dahulu sesuai di atur di psal 6 pmk 173 th 2021
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000172864_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion