faq:2022:07:26:000172862_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wna bekerja di indonesia dikenai pph 21 atau pph 26, ada kontrak apakah dianggap spdn?
Jawaban
jelaskan pasal 2 pmk-18/2021 tentang spdn, kalau masuk kriteria dikenakan PPh Pasal 21, kalau tidak maka dikenakan PPh Pasal 26.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000172862_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion