faq:2022:07:26:000172860_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau nanya, wp ini ada ekspor BKP bulan Feb. Sudah membuat PEB, tapi di efaktur baru mau direkam Juli ini. apakah itu masuk ke terlambat pembuatan faktur? tapi PEB kan sudah dianggap sebagai dokumen lain yg dipersamakan sbg FP?
Jawaban
bisa diinputkannya di masa fen atau maret atau april atau mei demgan pembetulan harusnya agar bisa dikreditkan.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000172860_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion