faq:2022:07:26:000172858_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak, utk PPh 26 atas jasa luar negeri, apabila terdapat reimbursement apakah tetap menjadi DPP pemotongan PPh 26 atau perlakuannya sama seperti PPh 23, jika terdapat bukti, maka tidak termasuk dalam DPP? Terima kasih sebelumnya mas mbak
Jawaban
pastikan dulu transaskinya seperti apa, kalau transaksinya ini sbenernya adalah pembayaran atas jasa ke a,ltd dan b,ltd maka seharusnya wpdn ini melakukan pemotongan pph 26 kepada a ltd dan b ltd
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000172858_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion