User Tools

Site Tools


faq:2022:07:26:000172858_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas mbak, utk PPh 26 atas jasa luar negeri, apabila terdapat reimbursement apakah tetap menjadi DPP pemotongan PPh 26 atau perlakuannya sama seperti PPh 23, jika terdapat bukti, maka tidak termasuk dalam DPP? Terima kasih sebelumnya mas mbak


Jawaban

pastikan dulu transaskinya seperti apa, kalau transaksinya ini sbenernya adalah pembayaran atas jasa ke a,ltd dan b,ltd maka seharusnya wpdn ini melakukan pemotongan pph 26 kepada a ltd dan b ltd

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L I U X M
Y S H V E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J V G K᠎ T
 
faq/2022/07/26/000172858_1234.txt · Last modified: (external edit)