faq:2022:07:26:000172824_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Atas PPNJLN yang salahnya material, salah jumlah nominal bayar, bisa Pbk?
Jawaban
Sesuai ND, yang bisa Pbk adalah atas kesalahan administratif. Selain itu, ikut ketentuan pengecualian di pmk 242/2014
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000172824_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion