User Tools

Site Tools


faq:2022:07:26:000172806_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang min mau tanya untuk pmk113/pmk.03/2022 fasilitas PPN DTP itu kita harus ajuin surat permohonan ulang atau sudah otomatis ya? soalnya di djp juga blm muncul.tq mas/mba, kalau PPN DTP cukup buat FP dengan keterangan sesuai PMK-226 aja kan ya? dan ga perlu mengajukan pemberitahuan menggunakan insentif tsb di KSWP?


Jawaban

iyaa betul gis, yg insentif ppn gaperlu mekanisme ajuin permohonan kembali di ikswp, dr pmk sblmnya pun kan gadiatur mekanisme harus ajuin di ikswp untuk insentif yg ppn, permohonan kembali yg diatur di pmk 113 cuma terkait permohonan kembali skb pph 22 (pasal 11 ayat (3)) dan permohonan kembali surat rekomendasi (pasal 12 ayat (3))

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J E U L Y
W Y A L U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C E R​ N S
 
faq/2022/07/26/000172806_1234.txt · Last modified: (external edit)