faq:2022:07:26:000172799_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin tanya apabila klien (WP Badan) membuka akun go trade untuk membeli saham di Amerika secara perpajakan boleh atau tidak ya? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
secara ketentuan perpajakan tidak mengatur hal tersebut boleh atau tidak ya mas. Yang dilihat jika saham tidak diperjual belikan di BEI maka bukan objek pph final. Bila non bursa, yg dikenakan pajak adalah atas keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. Jika ada keuntungan yg diterima WPLN, merupakan objek pemotongan pph 26. Jika ada keuntungan yg diterima WPDN, masuk ke tarif sesuai pasal 17 di SPT Tahunan WPDN.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000172799_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion