faq:2022:07:26:000172776_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q Kak, Perusahaan tempat WP bekerja berlokasi di Batam (Kantor cabang), perusahaan kami menggunakan jasa penilaian aset dr KJPP dari jakarta, atas transaksi penilaian tersebut invoice ditujukan kepada perusahaan di Batam namun Faktur Pajak menggunakan perusahaan Pusat di Jakarta (kantor pusat). apakah atas transaksi tersebut dikenakan PPN?
Jawaban
#4A sebentar mas jasa diserahkan ke pusat di jakarta, dimanfaatkan di batam. faktur diberikan kepada tujuan penyerahan jasanya
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000172776_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion