faq:2022:07:26:000172768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
implementasi Per-03/2022 tentang data alamat pengiriman, apabila pembeli NPWP nya alamat di jalan A, namun dikirimkan ke alamat gudang di jalan B (bukan cabang) maka yang ditulis alamat tempat kirim ya?
Jawaban
Pastikan untuk WP pembeli terdaftar di BKM. Sesuai Pasal 3 ayat (2) PER-04/2020 untuk gudang bisa jadi cabang. Kalo emang belum memenuhi kewajiban pasal tsb kan ga punya NPWP maka alamat yg digunakan adalah alamat pusat. Jadi dilihat dulu apakah gudang ini ada kewajiban bikin NPWP tidak, kalo ada alamat gudangnya mas
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000172768_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion