faq:2022:07:26:000172756_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada penyerahan menggunakan besaran tertentu dan penyerahan biasa, sehingga PM nya ada yang bisa di kreditkan dan tidak, bolehkan mengggunakan metode pengkreditan PM
Jawaban
pastikan yang di maksud WP ini metode apa, kalau yang di makasud adalah yang berdasarkan PMK 78, maka jelaskan secara normatif PMK tersebut unutk YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/26/000172756_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion