User Tools

Site Tools


faq:2022:07:26:000172756_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada penyerahan menggunakan besaran tertentu dan penyerahan biasa, sehingga PM nya ada yang bisa di kreditkan dan tidak, bolehkan mengggunakan metode pengkreditan PM


Jawaban

pastikan yang di maksud WP ini metode apa, kalau yang di makasud adalah yang berdasarkan PMK 78, maka jelaskan secara normatif PMK tersebut unutk YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L X E H R
B S U O D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Y W​ H J
 
faq/2022/07/26/000172756_1234.txt · Last modified: (external edit)