User Tools

Site Tools


faq:2022:07:26:000172754_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pendaftaran NPWP setelah PMK 112/2022 berlaku, apakah langsung aktivasi NIK saja?


Jawaban

Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Direktur Jenderal Pajak: a. mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; atau

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P B C E X
B P V H Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Z N T F
 
faq/2022/07/26/000172754_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)