faq:2022:07:25:000219690_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tanya kalau misalkan ada LB ppn di masa februari 2022 lupa di kopensasikan, yang harus nya masuk ke masa maret 2022. Apa boleh, pembetulan ke 1 masa februari lalu langsung lompat kompensasi ke masa juli 2022?
Jawaban
mengenai mekanisme pembetulan diatur di lampiran PER-29/2015. di lampiran tersebut tidak ada diatur mengenai bagaimana lupa masa kompensasi ya. secara aplikasi pun demikian, jika pembetulan ingin mencentang atau mengubah masa kompensasi tidak bisa juga, karena SPT akan nihil, dan kompensasi tidak bisa dipilih. Wp bisa konsultasi ke kpp untuk pembetulannya ya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000219690_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion