faq:2022:07:25:000172699_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(email) Apakah ada sanksi terkait PEB yang tidak sengaja belum dilaporkan dikarenakan pada saat ekspor PEB ternyata no PEB tersebut sudah pernah direkam ditahun lalu jadi otomatis pas impor kembali no PEB tersebut di reject. Mohon dengan sangat dapam dilampirkan dasar hukumnya
Jawaban
sambil digali lagi saja ya pinky, maksudnya impor kembali ini bagaimana, lebih detil transaksinya seperti apa? Namun secara ketentuan untuk PEB yang tidak dilaporkan maka atas SPT masa tersebut jadinya disampaikan tidak lengkap. dalam UU KUP pasal 3 disampaikan SPT harus disampaikan dengan benar lengkap dan jelas.jadi dikembalikan ke UU KUP saja..
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172699_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion