User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172699_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(email) Apakah ada sanksi terkait PEB yang tidak sengaja belum dilaporkan dikarenakan pada saat ekspor PEB ternyata no PEB tersebut sudah pernah direkam ditahun lalu jadi otomatis pas impor kembali no PEB tersebut di reject. Mohon dengan sangat dapam dilampirkan dasar hukumnya


Jawaban

sambil digali lagi saja ya pinky, maksudnya impor kembali ini bagaimana, lebih detil transaksinya seperti apa? Namun secara ketentuan untuk PEB yang tidak dilaporkan maka atas SPT masa tersebut jadinya disampaikan tidak lengkap. dalam UU KUP pasal 3 disampaikan SPT harus disampaikan dengan benar lengkap dan jelas.jadi dikembalikan ke UU KUP saja..

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V P S Y S
A A᠎ J O C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T O​ R M K
 
faq/2022/07/25/000172699_1234.txt · Last modified: (external edit)