User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172697_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba kalo wp dpt jht dri bpjs yg dibayar sekaligus, ini bukti potong pph nya harunya dari pemberi kerja atau bpjs ya?


Jawaban

PP 68 tahun 2009 pasal 1, Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lain yang membayar Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P S​ G M Q
G R​ D A​ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B M᠎ R M A
 
faq/2022/07/25/000172697_1234.txt · Last modified: (external edit)