User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172693_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mengkreditkan PPN masukan tetapi pihak penjual tidak melaporkan SPT masa PPN-nya, apakah saya harus pembetulan pajak masukan?


Jawaban

Pasal 37 ayat 3 PER 03 tahun 2022 Pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tergantung pada pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukann ya dipersamakan dengan Faktur Pajak dimaksud jadi sepanjang sudah upload oleh PKP penjual, syarat formal terpenuhi, tidak ada pengecualian PPN yang tidak dapat dikreditkan, maka tidak melihat penjual lapor atau tidak, PKP pembeli tetap bisa mengkreditkan PM nya

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V​ H J L P
L B E W᠎ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D E O U R
 
faq/2022/07/25/000172693_1234.txt · Last modified: (external edit)