faq:2022:07:25:000172691_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mbak ijin tanya, untuk pembuatan suket itu jangka waktunya ditentukan oleh apa ya? disini Wpnya harusnya untuk PP23 berakhir sampai 2025 namun Sketnya cuma sampai 2024? trus kalo misalnya 2024 habis dia masih bisa ngajuin lagi kah jike memang dia harusnya bisa menggunakan sampai 2025?
Jawaban
untuk masa berlaku Suket pp23 bagi WP Badan berbentuk PT hanya 3 tahun pajak terhitung sejak tanggal terdaftar. jika WP terdaftar april 2022 maka WP bisa menggunakan tarif PP23 sampai akhir desember 2024. Pasal 5 PP 23 Tahun 2018.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172691_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion