User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172689_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(email) : PMK No 58 tentang Penunjukan pihak ke 3 untuk menyetorkan Pajak dalam transaksi Daring. jika kami sebagai PKP yang bertransaksi dengan bendahara pemerintah melalui Daring, apakah PKP masih wajib menerbitkan Faktur Pajak?? Ini tetap perlu input di aplikasi efaktur Mas/Mbak?


Jawaban

tetap input dokumen tagihan di bagian dok lain pajak keluaran yang PPN dipungut pihak lain. Pasal 10 PMK-58/2022

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B A P E N
R A F P L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K F L​ J N
 
faq/2022/07/25/000172689_1234.txt · Last modified: (external edit)