faq:2022:07:25:000172689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(email) : PMK No 58 tentang Penunjukan pihak ke 3 untuk menyetorkan Pajak dalam transaksi Daring. jika kami sebagai PKP yang bertransaksi dengan bendahara pemerintah melalui Daring, apakah PKP masih wajib menerbitkan Faktur Pajak?? Ini tetap perlu input di aplikasi efaktur Mas/Mbak?
Jawaban
tetap input dokumen tagihan di bagian dok lain pajak keluaran yang PPN dipungut pihak lain. Pasal 10 PMK-58/2022
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172689_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion