faq:2022:07:25:000172685_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, perusahaan saya akan menggunakan jasa desain interior dimana vendor tersebut adalah WPOP, Perusahaan menggunakan Desain Interior tersebut untuk interior dari restauran yang saat ini sedang dibangun (Kegiatan Membangun Sendiri) atas desain interior itu ditagihkan: - DPP Rp. 108.108.108,10 - PPn Rp. 11.891.891,88 - Total Rp. 120.000.000 apakah kita potong PPh 21 ? atau PPh Final 4% (karena merupakan rancangan konstruksi / bagian dari KMS)
Jawaban
wp menentukan vendor melakukan jasa konstruksi, maka dipotong pph final atas jasa konstruksi.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172685_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion