faq:2022:07:25:000172683_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ika SPT pph 4(2) normal dibuat pakai e-spt, untuk pembetulan SPT Maret 2022 di masa Juli 2022 ini, tetap di aplikasi e-SPT sama seperti saat saya buat SPT PPh 4(2) masa Maret 2022 ya?
Jawaban
iya pakai espt lapor pembetulannya, Pasal 13 ayat 5 Per-24/2021
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172683_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion