Tanya
twitter @mas mba @kring_pajak siang min mau tanya untuk pmk113/pmk.03/2022 itu kita harus ajuin surat permohonan ulang atau sudah otomatis ya?soalnya di djp juga blm muncul.thttps:twitter.com/maulwidyas/status/1551419053826527232 </WRAP> —- ===== Jawaban ===== == ==
Gali lagi ya, yang dimaksud kita itu siapa? WP Badan, OP, sudah terdaftar? Maksudnya di DJP Online belum muncul, ini muncul apa?
DEDY FERY VERDIAN
==== Dasar Hukum ==== == ==
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email
== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *
++
Discussion