User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172678_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya terkait UU HPP tentang PPh, di Pasal 4 ayat 1huruf g. didalam penjelasannya, yang termasuk dividen adalah: 3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham, dalam hal, dividen yang saya terima dalam bentuk 'saham bonus' kemudian saya ingin menginvestasikan kembali agar tidak menjadi objek pajak, maka saham bonus tersebut sudah menjadi investasi kembali atau belum? mohon dibantu mas mbak


Jawaban

Dijelaskan defisini saham bonus sesuai PP 94/2010. Kemudian jelaskan dividen yang bukan objek sesuai PMK-18/2020.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M F Z I Y
Q Z A T S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q C L O G
 
faq/2022/07/25/000172678_1234.txt · Last modified: (external edit)