User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172672_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk saat ini kan PPN DM sudah tidak bisa digunakan lagi, untuk laporan PPN Masanya bagaimana ya? usaha kami dibidang Jasa Konsultasi


Jawaban

WP merupakan usaha dengan jumlah tertentu. untuk sampai saat ini memang belum ada pencabutan tapi sesuai UU HPP pasal yg menjadi aturan udah di hapus, pasal 9 ayat 7 dan ayat 7b UU PPN. karena ketentuan yg lama belum dicabut tp dasarnya udah, juga belum ada ketentuan baru yg mengatur penegasan ke KPP yaa apakah diperbolehkan menggunakan ketentuan PMK-74/2010 untuk SPT info yg didapat dari helpdesk efakur PPN 1111DM memang tidak dapat digunakan lagi, mengingat PER-03/2022 ada kode FP 05, seharusnya WP tetap bisa menggunakan SPT PPN 1111

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E J T T O
P W T R O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I​ S W​ Z L
 
faq/2022/07/25/000172672_1234.txt · Last modified: (external edit)