faq:2022:07:25:000172672_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk saat ini kan PPN DM sudah tidak bisa digunakan lagi, untuk laporan PPN Masanya bagaimana ya? usaha kami dibidang Jasa Konsultasi
Jawaban
WP merupakan usaha dengan jumlah tertentu. untuk sampai saat ini memang belum ada pencabutan tapi sesuai UU HPP pasal yg menjadi aturan udah di hapus, pasal 9 ayat 7 dan ayat 7b UU PPN. karena ketentuan yg lama belum dicabut tp dasarnya udah, juga belum ada ketentuan baru yg mengatur penegasan ke KPP yaa apakah diperbolehkan menggunakan ketentuan PMK-74/2010 untuk SPT info yg didapat dari helpdesk efakur PPN 1111DM memang tidak dapat digunakan lagi, mengingat PER-03/2022 ada kode FP 05, seharusnya WP tetap bisa menggunakan SPT PPN 1111
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172672_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion