faq:2022:07:25:000172670_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau nanya apakah pedoman penghitungan PM untuk pengusaha yang omzet tidak melebihi 1,8M sesuai Per-74/2010 masih berlaku?
Jawaban
untuk sampai saat ini memang belum ada pencabutan mas tapi sesuai UU HPP pasal yg menjadi aturan udah di hapus, pasal 9 ayat 7 dan ayat 7b UU PPN. karena ketentuan yg lama belum dicabut tp dasarnya udah, juga belum ada ketentuan baru yg mengatur penegasan ke KPP yaa apakah diperbolehkan menggunakan ketentuan PMK-74/2010
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172670_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion