faq:2022:07:25:000172667_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kata PMA, tax treaty antara indonesia dan jepang hanya sebatas dividen royalti, dll. ini gimana?
Jawaban
Pajak-pajak yang tunduk dalam Persetujuan ini adalah: (a) di Indonesia (i) Pajak Pendapatan dan (ii) Pajak Perseroan termasuk setiap pajak yang dipungut pada sumbernya, pembayaran dimuka atau pembayaran terlebih dahulu terhadap pajak-pajak tersebut diatas; (iii) Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti (selanjutnya disebut “pajak Indonesia”);
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/25/000172667_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion