User Tools

Site Tools


faq:2022:07:25:000172664_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Atas PMK 71 2022, kami memohon untuk mendapatan informasi prihal: 1. Bagaimana jika sebuah hotel memberikan fasilitas kepada pengunjungnya berupa jasa jual beli tiket pesawat namun tidak memiliki izin biro perjalanan wisata? 2. Jika hotel menjalankan usaha retail, untuk melaporkan PPNnnya apakah harus memiliki izin retail terlebih dahulu?


Jawaban

PMK 71/2022 tidak ada mengatur mengenai perizinan dsb. selama memang perhotelan menyelenggarakan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata sesuai PMK 71/2022 maka dilakukan pemungutan PPN dengan menggunakan besaran tertentu. jasa biro perjalanan wisata juga tidak termasuk jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN sesuai PMK 70/2022. untuk retail sendiri pun, kita tidak ada mengatur mengenai perizinan ya. untuk msalah perizinan usaha dsb boleh konfirmasi ke pihak yang berwenang mengenai perizinan usaha. selama ybs sudah PKP, maka punya kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan spt masa PPN.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P A᠎ Q M X
E I X U᠎ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W O C᠎ U O
 
faq/2022/07/25/000172664_1234.txt · Last modified: (external edit)